Dengan keluarnya surat edaran tersebut menurut Ketua Federasi Serikat Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan ini juga mengatakan bahwa aksi perlawanan kaum buruh akan semakin besar untuk menolak upah murah dan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Menaker tidak memiliki sensitivitas atas nasib buruh dan hanya memandang kepentingan pengusaha semata!” tambahnya lagi.
Ia mengakui jika kondisi perusahaan atau pengusaha juga sedang susah, namun buruh juga lebih susah lagi karena banyaknya yang dirumahkan atau bahkan di-PHK.
Baca Juga: Kisah Pilu Nasib CPNS di Palembang, Hanya Terima Gaji di Bawah UMP
Atas kondisi ini, pemerintah diharapkan bersikap lebih adil dengan tetap mengadakan kenaikan upah minimum tahun depan dengan besaran nilai yang lebih layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin mahal.
“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya, di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Yoeyoen.