Mengingat untuk beraudiensi saja menurutnya tak ada satu orang pun yang hadir, sehingga dinilai gagal memperjuangkan aspirasi rakyat Kalimantan Selatan terkait UU yang terkesan menguntungkan salah satu pihak.
Hal senada juga diungkapkan Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Sumarlan.
Ia mengaku kecewa karena pemerintah dan DPR RI yang tidak transparan terhadap payung hukum yang hingga saat ini masih sulit diakses naskah resminya. Bahkan tidak ada penjelasan apapun yang dapat jadi acuan masyarakat untuk memahami substansi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Fix! Zona Merah di Banjarmasin Menghilang, Zona Kuning Meluas
"Bahkan dari segi halaman saja ada versi yang berbeda-beda," ungkapnya.
Sumarlan mengungkapkan bahwa dengan ketidakhadiran anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan dalam audiensi itu, pihaknya akan kembali menggelar lagi aksi besar untuk menyatakan penolakan.
Sejak awal audiensi hanya ada 4 anggota DPRD Kalimantan Selatan yang hadir, yakni Karlie Hanafi Kalianda, Sahrujani, Imam Kanapi dan Suripno Sumas. Ditambah satu anggota DPD RI Dapil Kalimantan Selatan, Habib Hamid Abdullah, yang turut berdiskusi dengan perwakilan kaum buruh.
Namun upaya menghubungi anggota 11 DPR RI Dapil Kalimantan Selatan terus dilakukan oleh para staf Sekretariat DPRD Provinsi, untuk mengakomodir pertemuan yang telah dijadwalkan sejak pekan lalu.
Baca Juga: Gantikan Rusli, Rudiansyah Resmi Jadi Anggota DPRD Kalsel Hingga 2024