Proyek Jembatan Tak Berizin, Inspektorat Banjarmasin : 'Jangan Lagi Diulangi!'

27 Oktober 2020 13:55 WIB
Proyek pembangunan Jembatan Kelayan 4
Proyek pembangunan Jembatan Kelayan 4 ( Jumahudin)

Lebih jauh Mukhyar menambahkan, pihaknya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera memproses perizinannya.

Terlebih tidak ada biaya yang dikenakan jika itu milik Pemko dan tinggal melengkapi syarat-syarat adminiatrasinya saja.

"Mudah saja. Kalau cuman tanda tangan RT atau Lurah bisa ja langsung didatangi sebenarnya. Paling lama seminggu selesai," tandasnya.

"Ini satu proyek sudah diproses IMB-nya. Dua proyeknya lagi juga sudah jalan," tutup Mukhyar.

Baca Juga: Saling Bagi Pengalaman, KPP Kalteng dan KPPI Kalsel Tukar Pikiran

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm