"Apabila belum memiliki hasil RT-PCR / Swab, warga dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab test pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya," lanjut SE itu.
Beberapa layanan pemeriksaan RT-PCR/Swab yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satunya adalah di Puskesmas yang dapat dimanfaatkan warga Surabaya sesuai dengan domisili masing-masing. Pemeriksaan di Puskesmas dibuka pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja, karyawan yang ber KTP Kota Surabaya.
Kemudian, warga juga dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya.
"Sedangkan untuk warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125 ribu per orang," begitu isi surat yang ditandatangani Risma.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Nilai Aspal Karet Butuh Pengolahan yang Tepat
Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H serta kegiatan seni budaya dan tradisinya, masyarakat juga diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dan perubahannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, Wali Kota Risma mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020.
“Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah," kata Febri.
Apalagi, kata Febri, berdasarkan laporan BMKG, ada potensi bencana alam yang dapat terjadi di musim ini. Sehingga, bagi Risma, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang utama.