Pihaknya menjelaskan bahwa sepeda lpat tersebut diantarkan pada hari Senin yang lalu, dan saat ini masih berada di kantor KSP, dan belum diserahkan kepada Presiden.
Tak ingin hal tersebut kemudian disebut sebagai gratifikasi, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pun meminta agar sepeda lipat tersebut dilaporkan ke KPK.
Pasalnya, KPK sebelumnya sudah mengimbau pihak Istana untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat untuk Presiden Jokowi itu.
Baca Juga: Ketua KPK Umumkan 6 Provinsi Kasus Korupsi Tertinggi, Jawa Barat Paling Banyak
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, satu hari setelah sepeda lipat tersebut diantarkan.
“KPK menyampaikan imabuan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi,” ungkapnya.
Imbauan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa pnerimaan gratifikasi harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak gratifikasi diterima.
Baca Juga: ICW: Jangan Salahkan Publik Jika Muncul Kesimpulan KPK Hanya Mengharapkan Uang dan Fasilitas