Hindari Gratifikasi, KSP Laporkan Hadiah Sepeda dari Daniel Mananta untuk Jokowi

28 Oktober 2020 09:15 WIB
Hindari Gratifikasi, KSP Laporkan Hadiah Sepeda dari Daniel Mananta untuk Jokowi
Hindari Gratifikasi, KSP Laporkan Hadiah Sepeda dari Daniel Mananta untuk Jokowi ( Dok KSP)

Sonora.ID - Kali ini Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan masarakat Indonesia, namun bukan karena bijakan yang dibuatnya, tetapi karena adanya kiriman dari Daniel Mananta.

Kiriman atau hadiah tersebut diberikan oleh Daniel Mananta yang berkolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia.

Berupa hadiah sepeda lipat untuk Presideh Jokowi, kiriman tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat jingga KPK.

Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuh YL yang Merupakan Kerabat Presiden Jokowi

Dikutip dari Kompas.TV, Kantor Staf Presiden (KSP) pun akhirnya menyatakan bahwa akan melaporkan hadiah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, sepeda lipat tersebut ditakutkan dicap sebagai gratifikasi untuk Presiden Jokowi.

“Barang terebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Sekretariat KSP, Yan Adikusuma.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku yang Bunuh Wanita Kerabat Jokowi

Pihaknya menjelaskan bahwa sepeda lpat tersebut diantarkan pada hari Senin yang lalu, dan saat ini masih berada di kantor KSP, dan belum diserahkan kepada Presiden.

Tak ingin hal tersebut kemudian disebut sebagai gratifikasi, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pun meminta agar sepeda lipat tersebut dilaporkan ke KPK.

Pasalnya, KPK sebelumnya sudah mengimbau pihak Istana untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat untuk Presiden Jokowi itu.

Baca Juga: Ketua KPK Umumkan 6 Provinsi Kasus Korupsi Tertinggi, Jawa Barat Paling Banyak

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, satu hari setelah sepeda lipat tersebut diantarkan.

“KPK menyampaikan imabuan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi,” ungkapnya.

Imbauan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahwa pnerimaan gratifikasi harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga: ICW: Jangan Salahkan Publik Jika Muncul Kesimpulan KPK Hanya Mengharapkan Uang dan Fasilitas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm