Bantu Penanganan Perkara Persaingan Usaha, Media Diminta Selalu Kritis

28 Oktober 2020 10:40 WIB
Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, M. Hendry Setiawan
Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, M. Hendry Setiawan ( Screenshot Zoom)

Bahkan di rentang waktu 2016-2019, sejumlah perkara persaingan usaha dengan denda mencapai Rp27,2 miliar juga berhasil diselesaikan, yang menjadi potensi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara dalam webinar yang difasilitasi oleh PWI Kalimantan Selatan itu, Deswin Nur, Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU RI, menyampaikan pentingnya peran media atau jurnalis untuk mengangkat isu-isu persaingan usaha dan meningkatkan kesadaran publik terkait budaya bersaing sehat.

Baca Juga: Tarif Rapid Test Covid-19 Bervariatif, KKPU Pusat Lakukan Penelitian

Dengan tema ‘Peran Jurnalis dalam Menyehatkan Iklim Persaingan Usaha yang Sehat di Kalsel’, Ia menilai berita media merupakan salah satu data dan informasi untuk inisiatif penanganan perkara, seperti yang diatur dalam Perkom 1/2019 yang merupakan titik awal dari aksi KPPU.

“Berita di media seringkali dijadikan salah satu jenis bukti petunjuk di berbagai perkara. Bahkan dalam kondisi tertentu, kesepakatan pelaku usaha terdapat di media,” tutur Deswin.

Untuk itu Ia berharap, jurnalis dapat lebih kritis dan memulai peliputan investigatif terkait persaingan usaha yang menjadi bentuk pengawasan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm