Bantu Penanganan Perkara Persaingan Usaha, Media Diminta Selalu Kritis

28 Oktober 2020 10:40 WIB
Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, M. Hendry Setiawan
Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, M. Hendry Setiawan ( Screenshot Zoom)

Banjarmasin, Sonora.ID – Ketatnya persaingan di sektor usaha tak bisa dipungkiri merupakan dampak dari kemajuan teknologi di tengah pesatnya revolusi industri 4.0.

Tentunya hal ini juga berdampak pada proses pengawasan terhadap sektor usaha yang saling bersaling yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang selama ini menjadi pengawas untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, termasuk di Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan virtual yang digelar kemarin, (27/10) sore, Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, M. Hendry Setiawan mengungkapkan pentingnya persaingan usaha yang sehat untuk memastikan mekanisme pasar tetap berfungsi.

Baca Juga: Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU Karena Persaingan Tak Sehat

“Dengan terciptanya persaingan usaha yang baik dan meningkatkan kompetisi di psar, ujungnya akan meningkatkan daya tarik investasi di suatu pasar,” tuturnya.

Ia memaparkan, berdasarkan amanat Undang-Undang, lembaganya dapat melakukan penyelidikan, pengumpulan berkas, sidang peradilan, hingga putusan terhadap perkara persaingan usaha.

Mayoritas perkara yang ditangani mereka sejak berdiri tahun 2000 silam, juga terkait persekongkolan tender yang diduga banyak soal manipulasi.

Bahkan di rentang waktu 2016-2019, sejumlah perkara persaingan usaha dengan denda mencapai Rp27,2 miliar juga berhasil diselesaikan, yang menjadi potensi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara dalam webinar yang difasilitasi oleh PWI Kalimantan Selatan itu, Deswin Nur, Kabiro Humas dan Kerjasama KPPU RI, menyampaikan pentingnya peran media atau jurnalis untuk mengangkat isu-isu persaingan usaha dan meningkatkan kesadaran publik terkait budaya bersaing sehat.

Baca Juga: Tarif Rapid Test Covid-19 Bervariatif, KKPU Pusat Lakukan Penelitian

Dengan tema ‘Peran Jurnalis dalam Menyehatkan Iklim Persaingan Usaha yang Sehat di Kalsel’, Ia menilai berita media merupakan salah satu data dan informasi untuk inisiatif penanganan perkara, seperti yang diatur dalam Perkom 1/2019 yang merupakan titik awal dari aksi KPPU.

“Berita di media seringkali dijadikan salah satu jenis bukti petunjuk di berbagai perkara. Bahkan dalam kondisi tertentu, kesepakatan pelaku usaha terdapat di media,” tutur Deswin.

Untuk itu Ia berharap, jurnalis dapat lebih kritis dan memulai peliputan investigatif terkait persaingan usaha yang menjadi bentuk pengawasan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm