Banjarmasin, Sonora.ID - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin lagi-lagi dilaporkan oleh rivalnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel, Rabu (28/10) pagi.
Kali ini, pasangan calon incumbent itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, yang sanksinya adalah diskualifikasi calon.
Yaitu terkait larangan calon petahana untuk menyalahgunakan kekuasaan, termasuk dalam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Dugaan Tindak Pidana Pemilu BirinMu Dihentikan
Tak tanggung-tanggung, kali ini Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana menggandeng mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum dengan pelapor atas nama Jurkani.
"Walaupun tidak ada di sini, kami juga turut mencermati ada sesuatu yang menarik di Kalsel," ucap Kuasa Hukum Bambang Widjojanto ketika dikonfirmasi Smart FM, sebelum menyampaikan laporannya.
Menurutnya, setelah mempelajari informasi yang diterima dari pelapor, ada unsur-unsur yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tanpa Hambatan, BirinMu & H2D Ditetapkan Sebagai Paslon Pilgub Kalsel
Hal ini juga sebagai upaya dirinya, untuk membantu agar proses pemilihan bisa betul-betul menegakan apa yang sudah diatur.
"Kita diskusikan dengan Bawaslu. Kami hanya ingin taat pada aturan," tambahnya.
Atas dasar itu juga, Bambang merasa tertarik untuk ikut terlibat dalam permasalahan yang disampaikan pelapor.
Baca Juga: Dampingi Paman Birin di Pilgub, Muhidin Klaim Genggam Dukungan PDIP
"Salah satu keahlian saya menangani kasus Pemilukada. Saya sudah keliling Indonesia, tidak hanya di sini," tandasnya.
Disinggung siapakah yang menjadi terlapor, Bambang tidak berani menjawabnya secara gamblang dan hanya menyebut orang yang diduga melakukan pelanggaran.
"Yang kami laporkan orang yang diduga melanggar," tuntasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pelapor masih melakukan diskusi dengan Bawaslu Kalsel.
Baca Juga: Bantu Penanganan Perkara Persaingan Usaha, Media Diminta Selalu Kritis