"Saya mau tertibkan penyewa, tidak boleh jualan kalau bukan yang punya. Maka terjadi lagi Kanre Rong yang sepi. Peruntukannya untuk kuliner tidak bisa lagi. Kenapa? Karena itu tadi, dibutuhkan modal yang banyak untuk jualan kuliner. Kami sudah memfasilitasi juga penjual atau pemilik yang lama untuk bantuan perbankan dengan syarat perbankan, mereka kasihan tidak bisa. Maunya dana hibah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pusat Layanan Usaha Lorong Kanrerong, Muhammad Said, mengatakan informasi sewa menyewa kios di Kanre Rong yang beredar tidak benar. Sebagai pengelola pihaknya mengaku tidak berani melakukannya.
Baca Juga: Kapolda Kalsel Berikan Motivasi UMKM Kotabaru yang Terdampak CoVID-19
"Tidak benar, sebagai pengelola saya tidak berani kontrak mengontrak lapak yang ada di Kanre Rong. Karena kios tersebut pemilik relokasi yang sah dari tiga kecamatan yang direlokasi ke Karebosi," kata Said saat ditemui di Kantor Kanre Rong.
Said menuturkan, setelah direlokasi kurang lebih dua tahun lalu, saat ini pedagang yang menjual di Kanre Rong tidak 100 persen pedagang kaki lima. Pedagang yang direlokasi sejak pertama kali hanya tersisa sekitar 40 persen yang berjualan.