Ia menjelaskan bahwa pemahaman terkait keamanan pangan merupakan aspek penting yang harus disebarluaskan dalam pembangunan SDM yang sehat, tangguh dan berkualitas.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa lembaganya merupakan tempat pengaduan konsumen terkait kerugian yang dirasakan di luar pengadilan umum, dengan proses yang cepat dan sederhana tanpa dipungut biaya.
Sengketa yang dapat ditindaklanjuti berupa sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, konsumen akhir dari produk untuk dikonsumsi sendiri/keluarga, tidak sedang diadukan ke lembaga lain, sudah mengajukan keberatan ke pelaku usaha dan bukan merupakan barang/jasa ilegal.
Langkah tersebut sudah dilindungi sejumlah payung hukum, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2017 tentang BPSK.
Baca Juga: Ini Langkah Pemprov Sulsel Cegah Penularan Virus Saat Libur Panjang