Hari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal

28 Oktober 2020 18:30 WIB
Hari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New NormalHari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal.
Hari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New NormalHari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal. ( )

Banjarmasin, Sonora.ID – Keadaan sekarang ini dihadapkan pada perubahan yang sangat cepat dan persaingan yang ketat mewarnai dunia usaha dan bisnis, dengan maraknya peredaran barang dan jasa di pasar yang tidak memenuhi ketentuan.

Terlebih lagi adanya tanggung jawab pelaku usaha di negara kita masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Pabrikan yang jauh dari kata sehat seringkali membuat konsumen terkecoh untuk memilih seusai dengan apa yang dilihat atau diinginkan, bukan apa yang dibutuhkan.

Salah satunya dengan menawarkan tampilan yang menarik atau harga yang jauh lebih murah dari produk serupa milik produsen lain.

Baca Juga: Akhirnya Jalan Penghubung Luwu Raya - Toraja Sudah Teraspal

Untuk itu diperlukan upaya untuk menghindarkan diri dari dampak negatif penggunaan suatu barang, dengan lebih cermat memilih barang dan jasa yang akan digunakan.

“Konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi dirinya dari penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditawarkan, termasuk menghindari jadi korban promosi produk yang tidak sesuai kualitasnya atau perbuatan curang dari pelaku usaha,” tutur Drs. H. Birhasani, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, dalam talkshow peringatan Hari Konsumen Nasional 2020, Rabu (28/10) sore.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan terus berupaya memberikan pemahaman hak dan kewajiban konsumen.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Risma: Kita Bebas Berpendidikan & Berusaha

Sehingga diharapkan dapat lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk yang akan digunakannya dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebagai konsumen cerdas, yakni tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen, teliti sebelum membeli, perhatikan label dan manual kartu garansi yang berbahasa Indonesia, pastikan produk sudah bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI), memerhatikan masa kedaluarsa, serta membeli sesuai kebutuhan dan bukan keinginan semata.

“Termasuk menggunakan produk lokal dan berbelanja pada pedagang tradisional,” tambahnya lagi.

Dalam talkshow yang mengangkat tema ‘Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal’, juga dipaparkan berbagai upaya perlindungan konsumen yang dilakukan Dinas Perdagangan, seperti melalui sosialisasi, kerjasama dengan pihak terkait seperti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKPSM) dan instansi terkait lainnya.

Tak lupa juga dengan secara ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, mainan anak dan pakaian bayi, hingga produk elektronik dan rumah tangga.

Baca Juga: Akhirnya Jalan Penghubung Luwu Raya - Toraja Sudah Teraspal

Pentingnya pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat juga dibenarkan oleh Drs. H. G. Kakerissa, Apt., Kepala Balai Besar POM Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Pengawasan yang dilakukan pihaknya tak hanya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi produk obat dan makanan, namun juga untuk mendorong kemandirian pelaku usaha dalam menjamin keamanan produknya.

Khusus obat dan makanan, menurutnya ada sejumlah target, yakni obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.

“Pengawasan yang dilakukan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menjelaskan kebijakan keamanan pangan. Di mana keamanan pangan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, meruikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Ucapkan ‘Sumpah Duka Pemuda Indonesia’, Mahasiswa Kalsel Gelar Aksi

Hal itu pula yang mendasari BPOM terus melakukan pengawasan dari pre-market hingga post-market, atau mulai dari proses produksi hingga ke tangan konsumen.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman terkait keamanan pangan merupakan aspek penting yang harus disebarluaskan dalam pembangunan SDM yang sehat, tangguh dan berkualitas.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa lembaganya merupakan tempat pengaduan konsumen terkait kerugian yang dirasakan di luar pengadilan umum, dengan proses yang cepat dan sederhana tanpa dipungut biaya.

Sengketa yang dapat ditindaklanjuti berupa sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, konsumen akhir dari produk untuk dikonsumsi sendiri/keluarga, tidak sedang diadukan ke lembaga lain, sudah mengajukan keberatan ke pelaku usaha dan bukan merupakan barang/jasa ilegal.

Langkah tersebut sudah dilindungi sejumlah payung hukum, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2017 tentang BPSK.

Baca Juga: Ini Langkah Pemprov Sulsel Cegah Penularan Virus Saat Libur Panjang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm