Manado, Sonora.ID - Kasus pencabulan kembali terjadi, menimpa 19 anak laki-laki di bawah umur di desa Werot kecamatan Likupang Selatan kabupaten Minahasa Utara. Pelaku merupakan perangkat desa, aksi amoral ini dilakukan di rumahnya sendiri, dengan cara mengiming-imingi uang dan telepon genggam kepada korban.
AD (32) mencabuli sebanyak 19 anak dibawah umur, mereka adalah korban sesama jenis. Tindakan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2019, dan baru diketahui setelah seorang anak mengaku kepada orang tuanya, telah menerima perlakuan tidak baik dari pria yang diketahui sebagai perangkat desa.
Para korban awalnya diajak pelaku kerumahnya, kemudian disodomi dan diiming-imingi dengan sejumlah uang dan telepon genggam, selain itu, pelaku juga merekam aksi amoralnya dan mengancam korban akan menyebarkan rekaman tersebut.
Baca Juga: Diduga Rayakan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Hotel
Orang tua korban mengaku kanget dan keberatan, sehingga langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Meminta supaya pelaku segera ditangkap, meminta bantuan kepada pemerintah supaya dapat membantu pemulihan anak kami, mengalami trauma karena perbuatan tersangka, merasa kecewa perlakuan tersangka kepada anak-anak kami, ” kata Yelvia Rawung orang tua korban (27/10/2020)
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Utara juga melakukan pendampingan terhadap orang tua dan para korban untuk mengusut tuntas kasus ini. LPA Sulut juga akan melakukan trauma healing terhadap para korban agar terlepas dari traumatik.