Terakhir, Naisyah mengimbau agar warga yang hendak keluar masuk Makassar tak lagi mengurus Suket. Sebab, pelayanannya kini dihentikan dan cukup membawa hasil pemeriksaan rapid atau swab test.
Sebelumnya, Suket Bebas Covid-19 menjadi syarat wajib bagi warga untuk keluar masuk ke Kota Makassar.
Bahkan, Pemkot Makassar juga telah membangun posko di perbatasan untuk memastikan mereka membawa surat tersebut.
Baca Juga: Pakar Minta Pemerintah Lebih Transparan Menyampaikan Informasi Vaksin Covid-19