Bagi setiap penumpang KA yang ingin melakukan perjalanan wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas Kereta dan memakai Face Shield yang disediakan oleh petugas saat akan naik ke atas KA, serta mengikuti protokol kesehatan dan 3M yaitu Mencuci tangan, Memakai Masker serta menjaga jarak saat berada di stasiun dan di kereta.
Para penumpang dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri, mengurangi kegiatan berbicara saat berada di dalam KA untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
Baca Juga: Long Weekend, Penumpang Kereta Api Harus Tetap Patuhi Prokes
Sementara itu, Ilud Siregar, Humas PT KA Pariwisata menghimbau para calon penumpang dan pelanggan setia Kereta Wisata untuk melaksanakan Rapid Test paling lambat sehari sebelum keberangkatan (H-1) untuk mencegah tertinggal kereta saat antrian dan pelanggan juga tidak perlu khawatir sulit mencari layanan Rapid Test karena KAI menyediakan layanan Rapid Test Covid-19 seharga Rp.85.000,- yang tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Bandung dan beberapa stasiun lainnya.