Upah Minimum Tidak Naik, Bagaimana dengan Subsidi Gaji pada 2021?

29 Oktober 2020 13:00 WIB
subsidi gaji tahap 4 cair hari ini
subsidi gaji tahap 4 cair hari ini ( Pixabay)

Sonora.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021 atau tidak.

Meski sebelumnya Menaker sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Menurut Ida, saat ini pemerintah masih menghitng kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020) dilansir dari Kompas.com.

Selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga masih melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Baca Juga: UMP Kalsel 2021 Hanya Naik Rp 10 ribu, Buruh Merasa Dilecehkan

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK

SE tersebut menurut Menaker Ida, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Gawat! Jutaan Pekerja Batal Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Penyebabnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm