“Kecamatan dengan OPD terkait dari pagi sampai pukul 15.00 WIB. Kemudian pukul 15.00 WIB sampai malam, Satpol PP, Linmas dan Dishub,” ungkapnya.
Apabila ditemukan pelanggar protokol kesehatan, pihaknya bakal memberikan sanksi berupa swab di lokasi yang telah ditentukan. Jika pagi hari, pelaksanaan swab dilaksanakan di Puskesmas terdekat hingga pukul 13.00 WIB.
“Kalau malam, swab berlangsung di lima lokasi yang telah ditentukan,” katanya.
Baca Juga: Ini Langkah Pemprov Sulsel Cegah Penularan Virus Saat Libur Panjang
Lima titik lokasi itu terletak di Gelanggang Remaja Surabaya, Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono, Eks Kantor Kejari Jalan Kasuari, Park and Ride Jalan Arif Rahman Hakim, dan halaman Kantor Kecamatan Tandes.
Menurut Eddy, pengawasan protokol kesehatan tak hanya dilakukan di tempat-tempat wisata. Ruang terbuka publik hingga taman kota juga dilakukan pengawasan.
“Taman petugas DKRTH bersama tim keamanan (Linmas – Satpol PP), serta dibackup dari 31 kecamatan. Karena untuk taman sendiri sementara ini kan masih tutup,” ujarnya.
Baca Juga: Selama Libur Panjang, Stok BBM dan LPG di Sulawesi Terjamin