Sonora.ID - Pernahkah Anda mengunakan krim atau salep yang memiliki lambang kode merah dengan huruf 'K' ?. Jika iya Anda harus menghentikan sekarang juga.
Karena lambang berwarna merah dengan kode K termasuk kedalam obat keras. Artinya penggunaan obat ini harus dengan pendampingan atau resep dari dokter.
Obat ini tidak bisa digunakan begitu saja oleh orang awam karena dapat merusak skin barier bahkan jika Anda telah mengunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan terjadinya ochronosis.
Hal ini disebabkan karena pada obat atau krim tersebut terkandung bahan aktif Hidrokuinon. Jika digunakan terus menerus dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan hiperpigmentasi.
Ciri-ciri kulit yang mengalami hiperpigmentasi adalah kulit mengalami hitam kebiruan.
Jika kulit Anda telah mengalami hal tersebut artinya pigmen tersebut telah masuk kedalam jaringan ikat pada kulit.
Menurut Aestetic Doctor, dr Maria Fransiska kulit yang telah mengalami hiperpigmentasi akan sulit atau bahkan tidak bisa kembali seperti semula.
Baca Juga: Siapa Sangka Hewan Menjijikan Kecoak Ternyata Sangat Sehat Jika Dikonsumsi Manusia
Sebab jaringan kulit yang sebelumnya telah rusak lantaran pongaruh dari hidrokuinon itu sendiri.
"Jika telah terjadi perubahan warna kulit hitam keabuan atau kebiruan ini merupakan kerusakan kulit yang permanen," jelas dr Ika.
Umumnya jika telah terjadi hal seperti ini, penanganan yang dapat dilakukan adalah mengunakan tindakan laser.
Namun tentunya hal tersebut akan membutuhkan waktu, serta tidak dapat pulih dengan instan.
dr Ika juga menekankan jangan pernah mengunakan obat dengan laber huruf K berwarna merah tanpa pendampingan atau resep dari dokter.
Apabila Anda telah mengalami gejala ochrononis ada baiknya untuk menghentikan penggunaan obat keras tersebut.
"Yang paling penting jika Anda telah mengalami Ochronosis Anda tidak boleh mengunakan krim yang mengandung hidrokuinon lagi," tegas dr Ika.
Baca Juga: 5 Manfaat Tersebunyi Air Kelapa Bagi Ibu Hamil, Salah Satunya Meningkatkan Air Ketuban