Balikpapan, Sonora.ID - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas'ud-Thohari Azis, Agus Amri akan melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ke Kementerian Dalam Negeri.
Laporan ini terkait viralnya video yang diduga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi terlibat dan mendukung kotak kosong dalam Pilkada.
Dalam video itu Rizal terlihat mengacungkan jari dengan kode mendukung kolom kosong.
"Tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Rizal Effendi ini, merupakan tindakan yang melanggar aturan netralitas kepala daerah.
Baca Juga: Walikota Balikpapan Sesalkan Ketua KPU Tetap Beraktivitas Walau Sedang Menunggu Hasil Swab
"Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda pada Pasal 76 ayat 1 menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya," tegasnya.
Amri menjelaskan, dalam video yang viral tersebut, Walikota Balikpapan tidak dalam keadaan cuti.
Sehingga tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Balikpapan yang saat ini sedang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Pasangan Calon Tunggal.
"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang kepala daerah, pasal 71 Ayat 3 mengatakan setiap kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.
Baca Juga: Seluruh Komisioner & Staf KPU Balikpapan Jalani Swab Pasca Ketua KPU Terpapar Covid-19
Amri menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan tindakan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ke Kemendagri, agar segera diambil langkah tegas untuk dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran aturan netralitas tersebut
Sementara itu, Bawaslu kota Balikpapan akan melakukan penelusuran dan menunggu laporan resmi terkait
Viralnya video yang diduga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi terlibat dalam mendukung kotak kosong dalam Pilkada.
Baca Juga: Debat Publik Pilkada Ditunda, KPU Balikpapan Rugi hingga Rp 400 Juta
Dalam video Rizal mengacungkan jari dengan kode mendukung kolom kosong.
"Meskipun tidak ada laporan, kami tetap akan mengkaji video yang lagi viral tersebut.Artinya kahian itu melihat apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak," tegas Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz,Jumat(10/30).
Ahmadi mengaku, pihaknya akan menginformasikan kepada awak media apabila dari hasil kajian sudah ada keputusanya.
Meskipun demikian, sosialisasi kolom kosong tidak dipermasalahkan dilakukan oleh perorangan, ormas, lembaga apapun dan media. Asalkan dalam sosialisasi tidak menyudukan salah satu lawan politik.
Baca Juga: Ketua KPU Balikpapan Positif Covid-19, Debat Publik Pilkada Pertama Ditunda