Kabupaten Bogor, Sonora.ID – Sebuah video viral menunjukkan aksi nekat seseorang pria di kabupaten Bogot yang bergelantungan di tiang pinggir jembatan jalur kereta api (KA).
Diketahui lokasi kejadian tersebut adalah di Jembatan Sungai Cikeas, Jalur KA Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (31/10/2020).
Dalam video tersebut, awal mulanya terlihat sebuah sepeda motor bebek berwarna hitam diletakkan berbaring tepat di pinggir jembatan rel.
Baca Juga: Ramai Seruan Boikot, Ini Daftar Produk Prancis yang Ada di Indonesia
Bahkan, sepeda motor tersebut hampir jatuh ke bawah jurang lantaran tak ada pembatas jembatan. Kondisi jembatan itu sendiri terlihat sangat tinggi.
Nampaknya, pria yang bergelantungan tersebut adalah pemilik dari motor tersebut.
Diduga pria yang bergelantungan itu adalah pengendara sepeda motor yang hendak melintas sebelum kereta datang.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Model Cantik yang Dilamar dengan Helikopter & Uang Mahar Rp 1,7 M
Namun sayangnya, pria itu terjebak bersama sepeda motornya hingga ia nekat bergelantungan di sebuah tiang di jembatan jalur rel kereta.
"Nyawa Mas, hati-hati Mas, haduh," ucap seorang penumpang kereta memperingati pria bergelantungan dalam video tersebut.
Video berdurasi 10 detik tersebut kemudian viral di media sosial dalam akun Instagram milik @jalurnambo.
"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun tersebut.
Melansir dari Kompas.com, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan aksi nekat tersebut.
Baca Juga: Karikatur Cabul Erdogan Muncul di Majalah Prancis, Buntut Pembunuhan Guru Sejarah
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan jembatan KA sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya.
"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Minggu (1/10/2020).
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan.
Baca Juga: Tangisan Prancis Usai Negara-negara Arab Ramai Serukan Boikot
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.