"Tadi berita acaranya yang pertama adalah pemkot memberi izin 50 persen untuk kursinya, kemudian protkes sesuai permenkes 382 harus dipenuhi," jelasnya.
Rusmayani menambahkan pihaknya akan mengawasi bioskop yang nantinya beroperasi kembali.
Jika ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan selama bioskop itu beroperasi, maka Pemkot tak segan-segan untuk memberikan sanksi.
"Kalo ada didapati, itu sanksinya tadi. Pertama surat teguran kemudian langsung penutupan," jelasnya.
Baca Juga: Bentuk Forum AWAS, Dosen UIN Makassar Raih Penghargaan Nasional
Diketahui, kasus positif Covid-19 di Kota Makassar mulai melandai beberapa pekan terakhir. Hal ini membuat status mengalami pergeseran dari zona merah ke orange.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memperingatkan masyarakat jangan lengah. Dia berharap untuk tetap patuh pada protokol kesehatan.
"Gugus tugas nasional telah menempatkan Makassar bergerak dari zona merah ke orange. Penurunan ini karena kita patuh dan ketat," kata Rudy belum lama ini.
Baca Juga: Gencar Dilakukan, Swab Massal di Makassar Sasar Sopir Pete-Pete