Banjarmasin, Sonora.ID - Polda Kalimantan Selatan pada hari ini, Senin (02/11), kembali memanggil 12 orang dari berbagai lembaga sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Namun mereka yang dipanggil menolak untuk hadir dengan alasan ketidakjelasan surat pemanggilan yang disampaikan pihak kepolisian.
"Setelah ditelaah, identitas orang dalam surat pemanggilan itu tidak jelas. Misalnya Anang, Anang siapa?" terang Muhammad Pazri, Kuasa Hukum terlapor kepada Smart FM dalam Jumpa Pers di Siring Patung Bekantan, Senin (02/11) pagi.
Baca Juga: Debat Publik Perdana, Isu Disabilitas Hingga Guru Honorer Jadi Sorotan
Menurutnya, panggilan yang disampaikan kepada mereka membingungkan. Sehingga ada indikasi cacat formil dalam surat pemanggilan.
Untuk itu pihaknya yang datang mewakili kliennya, akan meminta kepolisian memperbaiki dan merevisi surat tersebut.
"Apakah terjadi kesalahan penulisan atau beda orang atau bagaimana? Karena juga ada yang dipanggil tapi orangnya sudah tidak sebagai BEM lagi," ucapnya dengan rasa bingung.
Baca Juga: Debat Wali Kota, Petahana Banjarmasin Sampaikan Visi Misi Malam Ini