Jurus Ibnu Sina Tanggulangi Sampah di Banjarmasin dan Jadi Percontohan

2 November 2020 17:30 WIB
Calon Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Calon Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ( istimewa)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah pemaparan terkait penanggulangan sampah di Kota Banjarmasin disampaikan Paslon nomor urut 2 dalam debat pertama Calon Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020, pekan lalu.

Sang petahana, Ibnu Sina mengatakan untuk pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Kota Banjarmasin telah mengoptimalkan Bank Sampah yang disediakan di setiap kelurahan yang diharapkan bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir.

Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi warga karena sampah yang diterima dapat didaur ulang yang hasilnya bernilai ekonomis.

Baca Juga: Poros Milenial Banjarmasin Nyatakan Dukungan kepada Ibnu Sina - Arifin

"Ke depan memang ada upaya mengurangi TPS-TPS di pinggir jalan dengan adanya Bank Sampah. Saat ini kita sudah memiliki 294 Bank Sampah yang tersebar di 52 kelurahan," ujar Ibnu Sina, Senin (30/10).

Di samping itu, upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota terkait dengan penanganan sampah di Banjarmasin sudah mendapatkan apresiasi. Bahkan di tahun 2019, Banjarmasin termasuk satu dari 11 kota di Indonesia dengan kinerja pengurangan sampah terbaik di Indonesia.

"Atas itu kita mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari Kementerian Keuangan. Artinya upaya yang kita lakukan sudah sangat luar biasa," ucapnya.

Baca Juga: Program Baiman 2 Dinilai Sejalan dengan Aspirasi Warga Banjarmasin

Lebih jauh penerima penghargaan Wali Kota Terbaik itu menjelaskan saat menjabat sebagai Wali Kota Banjarmasin ke masa transisi pejabat sementara saat itu, sebelumnya Kota Banjarmasin tidak bisa mendapatkan Piala Adipura. Tetapi sejak Ia menjabat, 4 kali berturut-turut Kota Banjarmasin selalu mendapat Piala Adipura, sebagai simbol kota bersih di Indonesia.

Lalu kemudian, terkait dengan upaya-upaya lain tentu kata dia, pemerintah tidak boleh berbangga hati karena persoalan sampah itu selalu ada karena merupakan persoalan setiap hari.

Oleh karena itu, menurutnya peningkatan kesejahteraan para petugas kebersihan kemudian peningkatan sarana prasarana peralatan perlu ditunjang pemerintah kota.

Baca Juga: Ibnu Sina: Peran Pemuda Selalu Ada untuk Membangun Kota Banjarmasin

Salah satu kebijakan yang menjadi apresiasi juga dari seluruh Indonesia bahkan dari pemerintah pusat, yakni terkait dengan kebijakan Perwali Nomor 18 Tahun 2016 yang berlaku 1 Juni 2016, yaitu larangan penggunaan kantong plastik di minimarket dan retail-retail modern.

Ini pertama kali di Indonesia, bahkan inovasi ini mendapatkan apresiasi juga dari banyak kota.

"Hari ini Banjarmasin tidak sendiri melarang penggunaan kantong plastik. Ada 11 kota di Indonesia yang kemudian mengikuti langkah Kota Banjarmasin, yaitu mengurangi sampah dan sumber plastik," terang Wali Kota yang menjadikan Kota Banjarmasin ini kota pertama di Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik.

Baca Juga: Debat Publik Perdana, Isu Disabilitas Hingga Guru Honorer Jadi Sorotan

Tetapi sekali lagi tambahnya, persoalan sampah adalah persoalan perilaku. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang terus-menerus untuk mengurangi timbunan sampah.

Kota Banjarmasin kata Ibnu, menjadi referensi bagi Indonesia untuk kebijakan strategis pembuangan sampah di Indonesia. Hal itu mendapat apresiasi dari kementerian LHK.

"Jadi sebetulnya Banjarmasin Ini harus kita sadari sebagai sebuah kota yang banyak memberikan inovasi terkait dengan pengurangan sampah kota-kota kota-kota lain di Indonesia," urainya.

Baca Juga: Debat Wali Kota, Petahana Banjarmasin Sampaikan Visi Misi Malam Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm