Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar enggan menindaklanjuti teguran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) seiring belum memberi sanksi ASN yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah 2020.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku ogah memberikan sanksi kepada bawahannya yang terindikasi melanggar netralitas. Menurutnya, tuduhan yang ada harus didasari bukti yang kuat.
Sebab, dia prihatin dengan bawahannya. Oleh itu, dirinya tak ingin terburu-buru memberikan sanksi meski ada teguran dari Kemendagri RI.
Baca Juga: Dugaan Pungli Kanrerong, Pj Wali Kota Tunggu Kajian Sebelum Beri Sanksi
"Harus ada bukti atau ada yang menginformasikan ke kita yang dilampirkan dengan buktinya baru kita laksanakan evaluasi terkait dengan sanksi yang bisa diberikan dan itu ada tahapan," kata Rudy saat ditemui di Balaikota, Senin (2/11/2020).
"Kita tidak bisa sekadar menuduh ini melanggar kan kasian, dia kan punya keluarga, punya anak, harus betul-betul faktual, harus betul-betul cukup bukti baru kits bisa melakukan tindakan," sambung Rudy.
Rudy menambahkan telah mengetahui informasi tersebut. Akan tetapi, belum mendapat surat resmi tegurannya dari Kemendagri.
"Saya baru tadi pagi, minta cek, tolong mana surat teguran dari Kemendagri, tidak ada suratnya, belum pernah diperhadapkan di saya," jelasnya.
Baca Juga: Naisyah T Azikin Pensiun, Pemkot Makassar Siapkan Penggantinya
Sebelumnya, 67 kepala daerah termasuk Pj Wali Kota Makassar tak menjalankan rekomendasi ASN terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020. Olehnya, Kemendagri pun menegur mereka.
Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: APBD-P Ditolak, Pemkot Makassar Ajukan Perubahan Parsial di Kemendagri
Teguran kepada 67 kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hingga tanggal 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah. Semuanya belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adapun rinciannya ialah 10 Gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi dan 48 Bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi. Kemudian 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 Wali Kota.
Baca Juga: Resmi, Gubernur Jatim Lantik Pj Bupati Sidoarjo, Dr. Hudiono