BREAKING NEWS: Resmi Berlaku! Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja

3 November 2020 07:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja ( )

Sonora.ID – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut juga sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca Juga: Jokowi akan Tanda Tangan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Tinggal Nunggu Waktu

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja pun mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Diketahui, draf final dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg kini berisi 1.187 halaman.

Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja sering berubah-ubah karena adanya perbaikan. Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetap Beraktivitas di Istana Kepresidenan, Meski sedang Didemo

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Baca Juga: Jokowi Mempersilakan Masyarakat yang Tolak UU Ciptaker Untuk Ajukan Gugatan ke MK

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Anda bisa mengunggahnya di tautan ini: https://jdih.setneg.go.id/Produk

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm