Sonora.ID – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut juga sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Jokowi akan Tanda Tangan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Tinggal Nunggu Waktu
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja pun mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Diketahui, draf final dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg kini berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja sering berubah-ubah karena adanya perbaikan. Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetap Beraktivitas di Istana Kepresidenan, Meski sedang Didemo
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Baca Juga: Jokowi Mempersilakan Masyarakat yang Tolak UU Ciptaker Untuk Ajukan Gugatan ke MK
Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.
Anda bisa mengunggahnya di tautan ini: https://jdih.setneg.go.id/Produk