Sonora.ID - Sebuah video menjadi sorotan masyarakat Indonesia, termasuk anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu yang langsung angkat bicara tentang video tersebut.
Video yang diunggah dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club dengan judul ‘Kalau Titipan Banyak, Bukan hanya dari Pak Jokowi’ tersebut melibatkan Menteri BUMN, Erick Thohir di dalamnya.
Dalam kesempatam tersebut, Erick menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menitipkan orang untuk menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelat merah atau milik negara.
Baca Juga: Jokowi bagi Tugas: Terawan Urus Vaksin Gratis, Erick Thohir Urus Vaksin Berbayar
Tak setuju dengan pernyataan Erick Thohir, Adian kemudian buka suara dan menyatakan bahwa pernyataan Erick tidak tepat.
Pihaknya berharap maksud dari pernyataan tersebut bukanlah Presiden menitipkan orang namun lebih kepada memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk menempatkan di posisi komisaris.
Adian merasa perlu meluruskan karena makna ‘menitipkan’ dengan ‘memerintahkan’ sangat berbeda.
Baca Juga: Menghilang Sebulan, Melaney Recardo Umumkan Positif Covid-19: Virus Ini Ada!
Bahkan dengan makna yang berbeda tersebut, mengesankan seolah Erick lah yang menjadi penetu dan presiden menjadi pembantu.
“Erick Thohir menempatkan dirinya seolah berada di atas presiden atau dengan kata lain, presiden yang menjadi pembantu dan Erick yang menjadi presiden,” ungkapnya tegas.
Lebih dari itu, dikutip dari Kompas.TV, Adian mengaku bahwa dirinya tidak mengerti dengan ungkapan Erick yang memutarbalik posisi menteri dengan presiden.
Baca Juga: Bersih-Bersih BUMN Kembali Dilakukan, Erick Thohir akan Bubarkan 14 Perusahaan
“Ucapan itu apakah ekspresi spontan dari imajinasi terpendam untuk menjadi capres 2024 atau tidak, saya juga tidak mengerti. Saya berharap telinga saya salah mendengar atau nalar saya salah memaknai apa yang saya dengar,” sambungnya.
Menurutnya, jika pernyataan tersebut benar adanya, maka secara tidak langsung Erick telah merendahkan dua lembaga negara, yaitu DPR dan presiden.
Dengan demikian, Adian menyarankan kepada Erick untuk segera meluruskan atau meralat pernyataannya tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Resmi Berlaku! Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja