Anies Terapkan UMP Asimetris di DKI Jakarta, Apa Maksudnya ?

3 November 2020 14:08 WIB
Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (11/1). Colliers International menyatakan, pasokan ruang perkantoran di Jakarta sepanjang 2017 bertambah 900 ribu meter persegi. Pada akhir tahun ini, total luas ruang perkantoran akan menjadi 10 juta meter persegi dengan adanya penambahan 9 gedung baru dengan luas 630 ribu meter persegi. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (11/1). Colliers International menyatakan, pasokan ruang perkantoran di Jakarta sepanjang 2017 bertambah 900 ribu meter persegi. Pada akhir tahun ini, total luas ruang perkantoran akan menjadi 10 juta meter persegi dengan adanya penambahan 9 gedung baru dengan luas 630 ribu meter persegi. KONTAN/Carolus Agus Waluyo ( )

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan kebijakan UMP Asimetris untuk menentukan kenaikan upah mininum provinsi tahun 2021.

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Dengan kata lain bagi sektro usaha terdampak pandemi tidak ada kenaikan UMP 2021.

"Dunia usaha di Jakarta merasakan kontraksi yang cukup signifikan. Apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, maka banyak sektor yang mengalami kontraksi yang signifikan," kata dia.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Negara Dengan Upah Per Jam Tertinggi di Dunia

Meski demikian, lanjut Anies, ada beberapa sektor lainnya yang justru mengalami kenaikan pendapatan di tengah pandemi.

"Ada yang mengalami penurunan, tapi ada juga yang stabil bahkan berkembang lebih cepat. Contohnya produsen masker," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kondisi tersebut. Kebijakan yang diambil adalah kebijakan UMP Asimetris di mana UMP yang ditetapkan adalah Rp 4.416.186,584.

Baca Juga: Selain ke Bioskop, Ini 9 Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Masa PSBB Transisi

"Kebijakan yang diambil ump asimetrik dimana ump 2021 ditetapkan sebesar 4.416.186,584. Pengusaha atau perusahaan pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19 bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020,"ujar Anies

Namun sektor usaha yang tubuh akan ada kenaikkan UMP berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015.

Kriteria dan persyaratan naik tidaknya UMP 2021 untuk beberapa sektor usaha akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm