Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan kebijakan UMP Asimetris untuk menentukan kenaikan upah mininum provinsi tahun 2021.
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Dengan kata lain bagi sektro usaha terdampak pandemi tidak ada kenaikan UMP 2021.
"Dunia usaha di Jakarta merasakan kontraksi yang cukup signifikan. Apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta, maka banyak sektor yang mengalami kontraksi yang signifikan," kata dia.
Baca Juga: Berikut Daftar 10 Negara Dengan Upah Per Jam Tertinggi di Dunia
Meski demikian, lanjut Anies, ada beberapa sektor lainnya yang justru mengalami kenaikan pendapatan di tengah pandemi.
"Ada yang mengalami penurunan, tapi ada juga yang stabil bahkan berkembang lebih cepat. Contohnya produsen masker," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kondisi tersebut. Kebijakan yang diambil adalah kebijakan UMP Asimetris di mana UMP yang ditetapkan adalah Rp 4.416.186,584.
Baca Juga: Selain ke Bioskop, Ini 9 Kegiatan yang Boleh Dilakukan di Masa PSBB Transisi
"Kebijakan yang diambil ump asimetrik dimana ump 2021 ditetapkan sebesar 4.416.186,584. Pengusaha atau perusahaan pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19 bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020,"ujar Anies
Namun sektor usaha yang tubuh akan ada kenaikkan UMP berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015.
Kriteria dan persyaratan naik tidaknya UMP 2021 untuk beberapa sektor usaha akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.