Kembali Dibuka, Pemkot Makassar Batasi Jam Operasional Bioskop

3 November 2020 19:00 WIB
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tanggapi mangkir dari panggilan Bawaslu
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tanggapi mangkir dari panggilan Bawaslu ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta agar jam operasional bioskop tetap dibatasi saat kembali buka di tengah pandemi Covid 19.

Pertunjukan film di bioskop dibolehkan sampai pukul 20.00 WITA. Hal ini agar pengawasan protokol kesehatan bisa lebih dimaksimalkan.

"Batasan jam operasional, kita hindari sampai tengah malam, kasihan petugas kita yang bertugas mengawasi. Bisa sampai jam 8 malam," ujar Rudy saat ditemui di Balaikota belum lama ini.

Baca Juga: Status Covid-19 Risiko Sedang, Pemkot Makassar Bolehkan Bioskop Buka

Rudy mengatalan keputusan membuka kembali aktivitas bioskop merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Di mana penanganan pandemi Covid-19 harus sejalan dengan kegiatan pemulihan ekonomi.

Pertimbangan lainnya yaitu tingkat kesadaran masyarakat Kota Makassar mematuhi protokol kesehatan semakin tinggi.

Hal itu dibuktikan dengan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 sudah terkendali bahkan semakin menurun.

Baca Juga: Kabar Gembira Pencinta Film! 5 Bioskop di Semarang Siap Buka Lagi!

"Jadi sebenarnya kebijakan pemerintah pusat sudah jelas, bahwa pandemi covid harus sejalan pemulihan ekonomi. Kami lihat warga sudah menyadari protkes dalam kegiatan sehari-hari. Ini terlihat dari tingkat keterpaparan yang turun dan terkendali. Dengan Rt dibawah 1, kita juga sudah 5 persen," tambahnya.

Pemkot Makassar sementara menyusun nota kesepakatan. Namun dalam menentukan kesepakatan, dia meminta tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik pengusaha ataupun masyarakat yang tengah berjuang mengendalikan Covid-19.

"Petugas bioskop wajib melakukan pengawasan secara mandiri, dilakukan petugas mereka dengan pengawasi pengunjung menerapkan protkes," tutupnya.

Baca Juga: Mengapa Bioskop XXI di Jakarta Belum Beroperasi Padahal Sudah Diizinkan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm