Asep memaparkan, untuk penindakan sanksi derek ini dengan beberapa prosedur. Sebelumnya, petugas akan mencari pengemudinya terlebih dahulu. Apabila ditemukan hanya akan dikenai sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.
Namun jika setelah dicari beberapa waktu pengendara tidak ditemukan, maka kendaraanya akan dikenai sanksi derek. Kendaraannya akan diangkut ke tempat penampungan di dekat kawasan Terminal Leuwi Panjang.
Guna mendukung sanksi derek ini pada 5 November 2020 nanti akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek). Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.
Baca Juga: Pln Kembali Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Di Parkir Gedung Sate Bandung
Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp 245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp 136 ribu per hari.
Untuk kendaraan roda empat retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp 304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp 1.050.000 dengan biaya inap Rp 424 ribu per hari.
“Karena sudah ada aplikasi, pengurusannya online dan bayarnya sendiri langsung ke Bank BJB. Nanti bagi pelanggar yang mau ambil harus membawa bukti bayar,” paparnya.
Aplikasi Simdek ini juga tersedia layanan untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.
Baca Juga: Sudah 16 Ribu Pengguna Kereta Api Tinggalkan Bandung Selama Libur Panjang