Bandung, Sonora.ID - Bagi para pelanggar parkir di Kota Bandung harus bersiap-siap, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memiliki aturan untuk melakukan derek. Sehingga bisa memindahkan mobil yang melanggar aturan parkir di Kota Bandung.
Sanksi derek ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
“Pada 19 September, keluar Perda Nomor 3 Tahun 2020. Salah satunya pemakaian kekayaan daerah tentang derek. Lalu ada perubahan UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ucap Asep Kuswara, Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Parkir Liar, PD Parkir Makassar Panggil Pengelola Toko Agung
"Termasuk penggantian buku uji menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E),” tambahnya.
Asep menegaskan, sanksi derek ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar parkir liar. Karena kenyataan di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak disiplin dalam memarkir kendaraannya.
Padahal, Dishub Kota Bandung sudah memberikan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan roda, serta cabut pentil. Namun para pelanggar masih bertebaran di setiap ruas jalan.
“Tadi pagi kita tertibkan dari kawasan RS Hasan Sadikin. Hari Minggu kemarin kita menertibkan di Kebun Binatang. Kami ingin mengurangi parkir liar dan mengurangi kemacetan akibat parkir liar itu. Mengurangi pemborosan BBM yang kalau macet juga akibatnya gas rumah kaca ini jadi global warming,” lanjutnya.
Baca Juga: Juru Parkir Liar Semakin Marak, Berikut Ini Solusi dari Dishub
Asep memaparkan, untuk penindakan sanksi derek ini dengan beberapa prosedur. Sebelumnya, petugas akan mencari pengemudinya terlebih dahulu. Apabila ditemukan hanya akan dikenai sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.
Namun jika setelah dicari beberapa waktu pengendara tidak ditemukan, maka kendaraanya akan dikenai sanksi derek. Kendaraannya akan diangkut ke tempat penampungan di dekat kawasan Terminal Leuwi Panjang.
Guna mendukung sanksi derek ini pada 5 November 2020 nanti akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek). Penuntasan masalah administrasi sanksi derek ini dibereskan melalui Simdek yang bakal tersedia dalam fasilitas aplikasi gawai dan laman internet.
Baca Juga: Pln Kembali Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Di Parkir Gedung Sate Bandung
Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp 245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp 136 ribu per hari.
Untuk kendaraan roda empat retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp 304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp 1.050.000 dengan biaya inap Rp 424 ribu per hari.
“Karena sudah ada aplikasi, pengurusannya online dan bayarnya sendiri langsung ke Bank BJB. Nanti bagi pelanggar yang mau ambil harus membawa bukti bayar,” paparnya.
Aplikasi Simdek ini juga tersedia layanan untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek.
Baca Juga: Sudah 16 Ribu Pengguna Kereta Api Tinggalkan Bandung Selama Libur Panjang