"Kami masih menelusuri permasalah itu, apakah paslon yang menemui, atau ASN itu yang menemui paslon," tuturnya.
Hingga sampai saat ini, pihak Bawaslu Kota Banjarmasin terus melakukan penelusuran terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
"Kalau yang pertemuan dan mengumpulkan ASN tadi itu sudah jelas Pasal 188. Sekarang kita masih melakukan penelusuran terkait bukti-bukti secara formil dan materilnya," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah tidak menampik bahwa ada oknum ASN yang tidak netral pada Pilkada kali ini.
Baca Juga: Oknum ASN Minum Bir, Wagub Sulsel Minta BKD dan Inspektorat Lakukan Investigasi
Untuk itu pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti, sembari menunggu klarifikasi dari Bawaslu.
Setelah semua terkumpul, baru pihaknya akan memproses oknum bersangkutan, dengan ancaman hukuman disiplin atau bahkan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Tinggal tunggu waktunya saja lagi. Jangankan Bawaslu, kita pun sudah menemukan," tandasnya.