Banjarmasin, Sonora.ID - Beberapa hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang, Bawaslu Kota Banjarmasin mendapati dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Di samping sejumlah temuan lainnya yang sudah didapatkan, terkait pemasangan APK yang tidak memenuhi ketentuan.
Komisioner Bawaslu kota Banjarmasin, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Subhani mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN.
Baca Juga: Abaikan Teguran Kemendagri, Pj Wali Kota Makassar Ogah Sanksi ASN Tidak Netral
Dalam temuan tersebut, ada kegiatan ASN yang mengajak mendukung salah satu paslon, dengan cara membagikan Bahan Kampanye (BK) berupa kartu nama.
"Ada satu kegiatan pembagian BK oleh ASN dan itu baru-baru saja pada bulan Oktober lalu," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Selain itu, Subhani juga mengatakan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN lain, namun kali ini bukan terkait membagikan bahan kampanye atau mengkampanyekan salah satu paslon.
Melainkan sebuah kegiatan yang menguntungkan dengan cara melakukan pertemuan dengan Paslon.
"Kami masih menelusuri permasalah itu, apakah paslon yang menemui, atau ASN itu yang menemui paslon," tuturnya.
Hingga sampai saat ini, pihak Bawaslu Kota Banjarmasin terus melakukan penelusuran terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
"Kalau yang pertemuan dan mengumpulkan ASN tadi itu sudah jelas Pasal 188. Sekarang kita masih melakukan penelusuran terkait bukti-bukti secara formil dan materilnya," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah tidak menampik bahwa ada oknum ASN yang tidak netral pada Pilkada kali ini.
Baca Juga: Oknum ASN Minum Bir, Wagub Sulsel Minta BKD dan Inspektorat Lakukan Investigasi
Untuk itu pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti, sembari menunggu klarifikasi dari Bawaslu.
Setelah semua terkumpul, baru pihaknya akan memproses oknum bersangkutan, dengan ancaman hukuman disiplin atau bahkan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Tinggal tunggu waktunya saja lagi. Jangankan Bawaslu, kita pun sudah menemukan," tandasnya.