"Fakta yang terjadi selama ini, ijazah lulusan pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan," tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Padahal menurutnya, dengan terbitnya payung hukum tersebut, ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah lainnya.
Bahkan tak hanya untuk melamar pekerjaan di perusahaan, namun juga untuk melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Pasca Merger, Komisi II DPRD Kalsel Monitoring BPR Tabalong Bersinar
"Masalah lain yang terjadi, selama ini santri di pondok pesantren masih dikirimkan untuk ikut ujian nasional di sekolah umum di seluruh tingkatan," tambahnya.
Untuk itu jelas Bang Dhin, sapaan akrabnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Pondok Pesantren sangat strategis untuk diwacanakan.
Tujuannya tak lain untuk menyetarakan kelembagaan pendidikan, santri dan para guru dengan sekolah umum lainnya.
Baca Juga: Kunjungi DPRD Kalsel, DLH Sosialisasi Upaya Pelestarian Lingkungan