Banjarmasin, Sonora.ID - Sudah sejak lama, Kalimantan Selatan dikenal sebagai daerah yang memiliki banyak pondok pesantren sebagai sarana pendidikan agama Islam.
Tercatat, setidaknya ada 240 pondok pesantren yang eksis dengan puluhan ribu santri/santriwati yang menempuh pendidikan. Baik murni pendidikan agama maupun yang dilengkapi dengan pendidikan akademik.
Namun hingga saat ini, rupanya masih ada kesenjangan antara pondok pesantren dengan lembaga pendidikan umum.
Baca Juga: Jelang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial
Hal inilah yang menjadi salah satu perhatian DPRD Kalimantan Selatan untuk menginisiasi penyetaraan pondok pesantren dengan sekolah lainnya. Di antaranya terkait bantuan pendanaan dan status kelulusannya.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak legislatif adalah dengan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Pondok Pesantren.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin mengungkapkan ide tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai payung hukum untuk melahirkan aturan khusus di daerah.
Baca Juga: Upayakan Kemandirian Keuangan, Pondok Pesantren di Kalsel Buka Usaha
"Fakta yang terjadi selama ini, ijazah lulusan pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan," tutur politikus PDI Perjuangan ini.
Padahal menurutnya, dengan terbitnya payung hukum tersebut, ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah lainnya.
Bahkan tak hanya untuk melamar pekerjaan di perusahaan, namun juga untuk melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Pasca Merger, Komisi II DPRD Kalsel Monitoring BPR Tabalong Bersinar
"Masalah lain yang terjadi, selama ini santri di pondok pesantren masih dikirimkan untuk ikut ujian nasional di sekolah umum di seluruh tingkatan," tambahnya.
Untuk itu jelas Bang Dhin, sapaan akrabnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Pondok Pesantren sangat strategis untuk diwacanakan.
Tujuannya tak lain untuk menyetarakan kelembagaan pendidikan, santri dan para guru dengan sekolah umum lainnya.
Baca Juga: Kunjungi DPRD Kalsel, DLH Sosialisasi Upaya Pelestarian Lingkungan
Seperti dalam memperoleh bantuan pendanaan dari APBD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
"Sehingga nantinya pondok pesantren juga leluasa mengembangkan diri, tak kalah dengan sekolah umum," tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Masifkan Tes Swab Lingkungan Pondok Pesantren