Paslon Slow Respon, Bawaslu Banjarmasin akan Tindak APK yang Melanggar

5 November 2020 11:50 WIB
Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin
Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin ( Jumahudin)

Terkait APK yang ditertibkan nantinya, akan ditempatkan di Panwascam atau markas Pol PP.

Jika tim paslon ingin mengambil kembali APK nya dipersilahkan, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Utamanya tidak lagi menempatkan di area terlarang. Seperti pohon, tiang listrik, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

Baca Juga: Kecewa dengan Pernyataan Macron, Ritel Modern di Banjarmasin Tarik Produk Prancis

"Silahkan kalau mau mengambil dan dipasang lagi. Namun penuhi syaratnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 804 buah APK menjadi temuan Bawaslu Kota Banjarmasin yang diduga melanggar ketentuan yang telah diatur.

Dari yang terhimpun, temuan yang didapatkan paling banyak terdapat di Kecamatan Banjarmasin Utara yang mencapai 345 pelanggaran pemasangan APK.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm