Terkait APK yang ditertibkan nantinya, akan ditempatkan di Panwascam atau markas Pol PP.
Jika tim paslon ingin mengambil kembali APK nya dipersilahkan, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Utamanya tidak lagi menempatkan di area terlarang. Seperti pohon, tiang listrik, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.
Baca Juga: Kecewa dengan Pernyataan Macron, Ritel Modern di Banjarmasin Tarik Produk Prancis
"Silahkan kalau mau mengambil dan dipasang lagi. Namun penuhi syaratnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 804 buah APK menjadi temuan Bawaslu Kota Banjarmasin yang diduga melanggar ketentuan yang telah diatur.
Dari yang terhimpun, temuan yang didapatkan paling banyak terdapat di Kecamatan Banjarmasin Utara yang mencapai 345 pelanggaran pemasangan APK.