Banjarmasin, Sonora.ID - Kesabaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin melihat keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang dipasang di tempat terlarang nampaknya sudah mulai habis.
Padahal dari sekitar 800 buah temuan APK yang melanggar, sudah lama direkomendasikan kepada KPU untuk diteruskan kepada tim paslon agar segera ditertibkan, namun tidak ada respon.
"Slow respon. Mungkin mengharap kita juga yang menertibkan," ucap Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Kamis (05/11) pagi.
Baca Juga: Akomodir Penyetaraan dengan Sekolah Umum, DPRD Kalsel Inisiasi Raperda Pesantren
Menurut Yasar, pihaknya telah melakukan rapat evaluasi tahapan kampanye, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Hermansyah, yang difasilitasi oleh Kesbangpol.
Hasilnya, pihaknya bersama tim terkait seperti TNI-Polri dan Satpol PP akan menertibkan seluruh APK tersebut pada pertengahan November nanti.
"Ada tiga kali kita gelar penertiban. Pertengahan, akhir dan terakhir menjelang masa tenang," tambahnya lagi.
Terkait APK yang ditertibkan nantinya, akan ditempatkan di Panwascam atau markas Pol PP.
Jika tim paslon ingin mengambil kembali APK nya dipersilahkan, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Utamanya tidak lagi menempatkan di area terlarang. Seperti pohon, tiang listrik, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.
Baca Juga: Kecewa dengan Pernyataan Macron, Ritel Modern di Banjarmasin Tarik Produk Prancis
"Silahkan kalau mau mengambil dan dipasang lagi. Namun penuhi syaratnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 804 buah APK menjadi temuan Bawaslu Kota Banjarmasin yang diduga melanggar ketentuan yang telah diatur.
Dari yang terhimpun, temuan yang didapatkan paling banyak terdapat di Kecamatan Banjarmasin Utara yang mencapai 345 pelanggaran pemasangan APK.