Banjarmasin, Sonora.ID - Dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin pada Pilkada Serentak tahun ini terus bergulir.
Informasi terbaru, dugaan pelanggaran dilakukan di dua lokasi dengan oknum ASN yang berbeda. Yaitu di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat.
"Yang di Banjarmasin Selatan sudah masuk register sebagai temuan. Sedangkan di Banjarmasin Barat sudah tahap pemanggilan saksi," ungkap Muhammad Yasar, Ketua Bawaslu Banjarmasin kepada Smart FM, Kamis (05/11) pagi.
Baca Juga: Paslon Slow Respon, Bawaslu Banjarmasin akan Tindak APK yang Melanggar
Yasar menjelaskan, untuk temuan di Banjarmasin Selatan yang sudah masuk register sebagai temuan, itu menandakan bahwa sudah diduga melanggar.
Artinya pihak Bawaslu tinggal mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan tersebut.
"3 plus 2 hari ke depan akan kita proses," tambahnya.
Sementara untuk dugaan di Banjarmasin Barat, saat ini sudah masuk tahap pemanggilan saksi untuk klarifikasi.
Jika semua telah terpenuhi unsur administrasi dan pidana, pihaknya akan melanjutkan proses ke penindakan.
"Jika unsur administrasinya terpenuhi akan kita ke Komisi ASN. Jika unsur pidana kita koordinasikan ke Gakkumdu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam temuan tersebut, ada kegiatan ASN yang mengajak mendukung salah satu paslon, dengan cara membagikan Bahan Kampanye (BK) berupa kartu nama.
Selain itu dugaan pelanggaran netralitas ASN lain, namun kali ini bukan terkait membagikan bahan kampanye atau mengkampanyekan salah satu paslon.
Melainkan sebuah kegiatan yang menguntungkan dengan cara melakukan pertemuan dengan Paslon.
Baca Juga: Pilkada 2020, Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah pun tidak menampik bahwa ada oknum ASN yang tidak netral pada Pilkada kali ini.
Untuk itu pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti, sembari menunggu klarifikasi dari Bawaslu.
Setelah semua terkumpul, baru pihaknya akan memproses oknum bersangkutan, dengan ancaman hukuman disiplin atau bahkan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Tinggal tunggu waktunya saja lagi. Jangankan Bawaslu, kita pun sudah menemukan," tuntasnya.