Menurutnya, sebagian besar masyarakat masih belum banyak yang memahami terkait perlindungan konsumen. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang setiap tahun dirilis oleh Kementerian Perdagangan.
Dimana salah satu dimensi dalam indeks itu adalah pemahaman mengenai hak-hak perlindungan konsumen yang masih relatif rendah.
“Kami berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait perlindungan konsumen maka bisa menghadirkan iklim usaha yang sejuk dengan konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Kalau suasana dan atmosfer ini bisa kita wujudkan, maka kita bisa mendorong daya saing lebih baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Sonora Surabaya & RS Onkologi Gelar Webinar Kanker Payudara, Jadi Penyebab Kematian Kedua Terbanyak