Wajib Tahu! 4 Cara Pertolongan Pertama Saat Alami Serangan Stroke

5 November 2020 23:27 WIB
Wajib Tahu! 4 Cara Pertolongan Pertama Saat Alami Serangan Stroke
Wajib Tahu! 4 Cara Pertolongan Pertama Saat Alami Serangan Stroke ( Kompas.com)

Sonora.ID - Seseorang yang terkena penyakit stroke sangat membutuhkan pertolongan pertama. Karena tindakan pertama yang dilakukan dapat menyelamatkan nyawa pasien.

Tidak hanya itu bahkan pertolongan pertama dapat memberi kemungkinan orang yang terserang stroke peluang pulih akan semakin tinggi.

Kapan peluang terbaik dalam melakukan tindakan pertolongan pertama pada pasien yang mendadak terkena stroke?

Pada penyakit stroke seseorang yang terkena memiliki 'golden period' alias periode emas penanganan stroke, yaitu tiga jam setelah penyakit ini menyerang.

Artinya, jika pertolongan medis dilakukan dalam periode tersebut, peluang untuk pulih pun akan semakin tinggi.

Secara umum, penanganan stroke memang sebaiknya segera diberikan dan tidak boleh lebih dari 4,5 jam sejak serangan awal.

 Baca Juga: Stop Jangan Konsumsi Susu Sapi Saat Wajah Sedang Berjerawat, Bikin Breakout Makin Parah

 

Untuk mencegah hal itu terjadi, kia bisa melakukan langkah berikut:

Lakukan resusitasi kardiopulmoner (CPR)

Sebenarnya, sebagian besar pasien stroke tidak memerlukan CPR. Namun, jika orang yang mengalami serangan stroke tidak sadarkan diri, sebaiknya periksa denyut nadi dan pernapasannya.

Jika denyut nadi dan pernapasan tidak terasa, segera lakukan CPR. CPR bisa dilakkan dengan membaringkan pasien ke permukana yang keras.

Setelah itu, tekan bagian tengah dada dengan kecepatan satu hingga dua tekanan per detik. akukan sebanyak 30 atau sekitar200 kali per menit.

Setelah itu, epriksa apakah tanda-tanda nadi dapernapsan sudah terasa. Jika blum terbiasa melakuka CPR, kita bisa memint apetugas medis untuk memandu kita lakukannya melalui telepon.

Baca Juga: 4 Cara Alami Yang Ampuh Turunkan Kolestrol Tanpa Ketergantungan Obat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm