“Terdakwa adalah kepala kampung setempat,” kata Marimbun.
Pada tahun anggaran 2017, terdakwa menjadi penanggung jawab program beras subsidi. Namun, dalam pelaksanaannya terdakwa tidak melibatkan satgas desa.
Beras bansos itu justru disimpan di rumahnya sendiri dan tidak disalurkan kepada warga.
Setiap keluarga, seharusnya mendapat bantuan beras sebanyak 15 kilogram tiap bulan selama satu tahun.
“Terdakwa justru menjual beras bantuan itu hingga merugikan negara mencapai Rp 300 juta,” kata Marimbun.
Baca Juga: Bangga! UNESCO Tetapkan Kawasan Karimunjawa sebagai Cagar Biosfer