Seorang Kepala Desa di Lampung Nekat Jual Beras Bansos Senilai Rp 300Jt

6 November 2020 15:06 WIB
Seorang Kepala Desa Nekat Jual Beras Bansos, Diciduk Hingga Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Seorang Kepala Desa Nekat Jual Beras Bansos, Diciduk Hingga Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara ( freepict.com)

“Terdakwa adalah kepala kampung setempat,” kata Marimbun.

Pada tahun anggaran 2017, terdakwa menjadi penanggung jawab program beras subsidi. Namun, dalam pelaksanaannya terdakwa tidak melibatkan satgas desa.

Beras bansos itu justru disimpan di rumahnya sendiri dan tidak disalurkan kepada warga.

Setiap keluarga, seharusnya mendapat bantuan beras sebanyak 15 kilogram tiap bulan selama satu tahun.

“Terdakwa justru menjual beras bantuan itu hingga merugikan negara mencapai Rp 300 juta,” kata Marimbun.

 Baca Juga: Bangga! UNESCO Tetapkan Kawasan Karimunjawa sebagai Cagar Biosfer

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Beras Bansos, Kepala Kampung Divonis 4 Tahun Penjara"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm