Sonora.ID - Seorang Kepala Desa asal Lampung nekat berbuat curang dengan cara menjual beras bansos. Akibat perbuatan tersangka negara merugi sebesar Rp. 300jt.
Tersangka pun diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung usai dinyatakan terbukti melakukan korupsi beras bantuan pemerintah.
Supratikno (50) kemudian dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, lantaran terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Way Kanan Marimbun Pangabean mengatakan, sidang vonis digelar pada Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Seperti Apa Kriteria dari Penerima Kartu Prakerja Gelombang Ke-11?
“Terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata Marimbun saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Marimbun mengatakan, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Kami menyatakan pikir-pikir dahulu selama satu minggu atas vonis hakim ini,” kata Marimbun.
Perbuatan terdakwa itu terjadi pada Januari – Desember 2017 lalu di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: 6 Pelamar Sekda Jateng Maju Tahap Uji Kompetensi
“Terdakwa adalah kepala kampung setempat,” kata Marimbun.
Pada tahun anggaran 2017, terdakwa menjadi penanggung jawab program beras subsidi. Namun, dalam pelaksanaannya terdakwa tidak melibatkan satgas desa.
Beras bansos itu justru disimpan di rumahnya sendiri dan tidak disalurkan kepada warga.
Setiap keluarga, seharusnya mendapat bantuan beras sebanyak 15 kilogram tiap bulan selama satu tahun.
“Terdakwa justru menjual beras bantuan itu hingga merugikan negara mencapai Rp 300 juta,” kata Marimbun.
Baca Juga: Bangga! UNESCO Tetapkan Kawasan Karimunjawa sebagai Cagar Biosfer