"Pengeluaran-pengeluaran uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan karena kita menganut anggaran berbasis kinerja yang mulai dari awal perencanaan, pengelolaan
sampai dengan pertanggungjawabannya, harus terpenuhi kaidahnya,"jelasnya.
Bastian menuturkan, penyelewangan anggaran ini pernah dilakukan oleh camat Rappocini yaitu Hamri Haiya. Kasus pula yang membuat Hamri divonis penjara 3 tahun.
Baca Juga: Seorang Kepala Desa di Lampung Nekat Jual Beras Bansos Senilai Rp 300Jt
"Mengenai kesalahan dan modus operandi yang dilakukan oleh oknum camat Rappocini, pada dasarnya sama tapi kenapa tidak dilanjutkan untuk keenam oknum camat tersebut," ungkapnya.
Adapun anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan aturan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan antara lain terdiri atas
1. Belanja makan minum sebesar Rp9.078.957.676
2. Belanja transportasi dan sosialisasi, diklat, workshop sebesar Rp1.058.945.000
3. Belanja operasional ATK dan makan minum (2018) sebesar Rp3.341.522.034
4. luran retribusi kurang setor/tidak masuk ke Kasda 2018-2019 sebesar Rp1.740.000.000