Makassar, Sonora.ID - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat) kembali mengungkap adanya penyelewengan APBD tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Kali ini, penyelewengan APBD diduga terjadi di 6 Kecamatan di Makassar yakni Tamalate, Tamalanrea, Bontoala, Panakkukang, Manggala dan Mamajang. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara akibat penyelewengan tersebut mencapai Rp15 Miliar lebih.
Peneliti Senior PUKAT, Bastian Lubis mengatakan, penyelewengan berasal dari sejumlah kegiatan operasional kecamatan berupa pembelian Alat Tulis Kantor, makan minum, sosialisasi hingga bimtek.
Baca Juga: Ketua KPK Umumkan 6 Provinsi Kasus Korupsi Tertinggi, Jawa Barat Paling Banyak
"Banyak kegiatan hanya fiktif. Pengadaan ATK dan makan minum dilaksanakan secara formalitas saja. Jumlah peserta kegiatan sosialisasi, bimtek, dan pelatihan dimarkup. Makanya PAD Makassar tidak capai target," ujar Bastian Lubis kepada awak media, Jumat (6/11)..
Menurut Bastian, ini harus mendapatkan perhatian serius dari masyarakat mengingat semua anggaran yang berasal dari APBD adalah bersumber dari pajak dan retribusi.
"Pengeluaran-pengeluaran uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan karena kita menganut anggaran berbasis kinerja yang mulai dari awal perencanaan, pengelolaan
sampai dengan pertanggungjawabannya, harus terpenuhi kaidahnya,"jelasnya.
Bastian menuturkan, penyelewangan anggaran ini pernah dilakukan oleh camat Rappocini yaitu Hamri Haiya. Kasus pula yang membuat Hamri divonis penjara 3 tahun.
Baca Juga: Seorang Kepala Desa di Lampung Nekat Jual Beras Bansos Senilai Rp 300Jt
"Mengenai kesalahan dan modus operandi yang dilakukan oleh oknum camat Rappocini, pada dasarnya sama tapi kenapa tidak dilanjutkan untuk keenam oknum camat tersebut," ungkapnya.
Adapun anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan aturan atau tidak bisa dipertanggungjawabkan antara lain terdiri atas
1. Belanja makan minum sebesar Rp9.078.957.676
2. Belanja transportasi dan sosialisasi, diklat, workshop sebesar Rp1.058.945.000
3. Belanja operasional ATK dan makan minum (2018) sebesar Rp3.341.522.034
4. luran retribusi kurang setor/tidak masuk ke Kasda 2018-2019 sebesar Rp1.740.000.000