Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar tengah membahas persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan pada 31 Oktober 2020.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan UMK belum ditentukan hingga saat ini. Menunggu hasil rapat dewan pengupahan yang akan berlangsung pada 9 November mendatang.
"Provinsi sudah tetapkan UMP, menindaklanjuti itu dewan pengupahan itu 10 November akan rapat," kata Rudy saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Kamis (05/11/2020).
Baca Juga: Pandemi Covid 19, HUT Kota Makassar ke-413 akan Digelar Sederhana
Dia berharap nominal UMK Makassar 2021 yang diberikan bisa sesuai ekspektasi dari para pekerja. Sehingga, mereka juga bisa mendapatkan kesejahteraan.
"Harapan saya ditentukan angka kompromi yang tepat untuk memberikan keadilan bagi pekerja," harap Rudy.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan juga mengatakan hal yang serupa. Kata dia, kebijakan ini akan dibahas dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota.
"Penetapannya melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar yang kita lakukan nantinya," sebut Irwan saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
Saat ditanya lebih lanjut perihal naik atau tidaknya UMK Makassar 2021, ia enggan berkomentar. Menurutnya, informasi tersebut hanya bisa diketahui dalam Rapat Pleno nantinya.
"Untuk kebaikan nanti di Rapat Pleno. Saya tidak berani menyampaikan berapa persen. Nanti di Rapat Pleno," tutupnya.