Balikpapan, Sonora,ID - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak kepada generasi muda, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).
Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi, yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.
Baca Juga: LEN - AP2 Kerjasama Potensi Pemanfaatan PLTS Di Bandara PT Angkasa Pura II
Kegiatan penandatangan MoU diselenggarakan secara daring pada hari Rabu (04/11), oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya bersama Rektor Institut Teknologi Kalimantan, Prof. Budi Santosa, M.S., Ph.D.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan kepada 424 mahasiswa dan tenaga pengajar dari 15 Tax Center yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan judul Kuliah Umum 3.0. dengan Samon Jaya menjadi pembicara utama.
Dalam sesi kuliah umum, Samon Jaya berkesempatan untuk menjelaskan isu yang sedang hangat menjadi perbincangan, yaitu Omnibus Law.