Dengan fokus bahasan Omnibus Law sektor perpajakan, Samon jaya menjelaskan bahwa rancangan Omnibus Law sector perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.
Pemerintah melalui Omnibus Law berusaha menjaga perekonomian Indonesia dengan beberapa cara :
1. Memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor;
2. Meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha; dan
3. Mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas SDM.
Baca Juga: Tandatangani MoU, Surabaya Bakal Dibantu Bus Operasional 150 Unit Angkutan Perkotaan
Ada 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam Omnibus Law. Pasal-pasal tersebut membuat 3 Undang-Undang (UU) terkait perpajakan akan diamandemen, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP).
Perlu diketahui juga bahwa 28 pasal ini memuat 6 klaster isu bahasan. Adapun 6 klaster tersebut sebagai berikut: