Balikpapan, Sonora,ID - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak kepada generasi muda, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).
Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi, yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.
Baca Juga: LEN - AP2 Kerjasama Potensi Pemanfaatan PLTS Di Bandara PT Angkasa Pura II
Kegiatan penandatangan MoU diselenggarakan secara daring pada hari Rabu (04/11), oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya bersama Rektor Institut Teknologi Kalimantan, Prof. Budi Santosa, M.S., Ph.D.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan kepada 424 mahasiswa dan tenaga pengajar dari 15 Tax Center yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan judul Kuliah Umum 3.0. dengan Samon Jaya menjadi pembicara utama.
Dalam sesi kuliah umum, Samon Jaya berkesempatan untuk menjelaskan isu yang sedang hangat menjadi perbincangan, yaitu Omnibus Law.
Dengan fokus bahasan Omnibus Law sektor perpajakan, Samon jaya menjelaskan bahwa rancangan Omnibus Law sector perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.
Pemerintah melalui Omnibus Law berusaha menjaga perekonomian Indonesia dengan beberapa cara :
1. Memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor;
2. Meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha; dan
3. Mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas SDM.
Baca Juga: Tandatangani MoU, Surabaya Bakal Dibantu Bus Operasional 150 Unit Angkutan Perkotaan
Ada 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam Omnibus Law. Pasal-pasal tersebut membuat 3 Undang-Undang (UU) terkait perpajakan akan diamandemen, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP).
Perlu diketahui juga bahwa 28 pasal ini memuat 6 klaster isu bahasan. Adapun 6 klaster tersebut sebagai berikut:
1. peningkatan pendanaan investasi;
2. mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela;
3. peningkatan kepastian hukum;
4. menciptakan keadaan iklim berusaha dalam negeri;
5. optimalisasi perpajakan transaksi elektronik; dan
6. insentif pajak.
Selama 2 jam, para peserta dengan antusias mengikuti pemaparan materi kuliah umum. Tidak hanya mendapat paparan materi, para peserta juga diajak untuk berdiskusi berdiskusi bersama.
Melalui kegiatan kuliah umum ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para civitas akademika terkait isu-isu perpajakan pada era ini.
Dengan adanya pemahaman ini, para peserta menjadi sadar pajak sejak dini.
Civitas akademika dapat ikut serta dalam membangun kesadaran pajak yang luas untuk masyarakat serta memberikan informasi kebijakan pemerintah terbaru, dalam hal ini Omnibus Law kepada masyarakat luas.
Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat diakses pada www.pajak.go.id.