Dalam penertiban tersebut, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, PKPU 11 Tahun 2020 pasal 28, 29 dan 30, dan SK KPU Nomor 444 dan 445 soal penambahan desain maupun persetujuannya.
‘’Pelanggaran cukup bervariasi dan relatif merata di Kota Semarang. Ada yang cara pemasangan salah dengan diikat, dipaku, disandarkan di pohon atau tiang. Kemudian, desain yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang disetujui KPU. Ada juga alat peraga yang dipasang di tempat-tempat larangan, seperti di kantor pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan, serta tempat ibadah,’’ jelasnya.
Baca Juga: Berkenalan dengan Noviana Dibyantari, Sosok Kartini Masa Kini
Terkait hal itu Bawaslu sendiri sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk diteruskan kepada tim pemenangan agar melepas secara mandiri. Namun, sejauh ini rekomendasi diabaikan sehingga dilakukan penertiban.
Selanjutnya, penertiban APK/APS di tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilakukan oleh Panwascam dan Panwaskel di wilayah masing-masing. Adapun, pelaksanaan penertiban dilakukan pada rentang waktu 2-7 November 2020.
‘’Penertiban akan dilakukan secara berkala dan bertahap selama masa kampanye dan masa tenang. Jadwal penertiban akan dilakukan sesuai dari hasil identifikasi dan rekomendasi ke KPU serta kesepakatan bersama dengan tim penertiban,’’ tandas Naya.
Baca Juga: Kabar Gembira Pencinta Film! 5 Bioskop di Semarang Siap Buka Lagi!