Semarang, Sonora.ID - Pemilihan Umum atau pemilu sudah mulai dekat, tepatnya pada tanggal 9 Desember akan digelar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pilkada yang melanggar.
Sebanyak 389 APK/APS di ruas jalan protokol dicopot paksa oleh petugas.
Tim penertiban merupakan gabungan dari delapan instansi, yaitu Bawaslu, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Polrestabes, Dishub, Distaru, dan Disperkim Kota Semarang.
Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Peringatkan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Selama Kampanye
Mereka menertibkan ratusan alat peraga yang dinilai melanggar aturan tempat pemasangan, cara pemasangan, desain hingga ukuran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan hasil rekomendasi pelanggaran APK yang diberikan kepada KPU Kota Semarang pada tanggal 27 Oktober 2020.
‘’Kami melakukan penertiban dengan menyusuri rute yang sudah ditentukan dan membagi dalam empat tim, yaitu tim Utara, tim Timur, tim Barat, dan tim Selatan. Dari hasil penertiban yang dilakukan, tim Utara telah menertibkan sejumlah 94 buah APK, tim Timur 130 buah, tim Selatan 115 buah, dan tim Barat sejumlah 50 buah. Total keseluruhan APK/APS yang ditertibkan sebanyak 389 buah,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: KPU Kota Semarang, Targetkan Akhir November Logistik Keperluan Pilkada Selesai
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, PKPU 11 Tahun 2020 pasal 28, 29 dan 30, dan SK KPU Nomor 444 dan 445 soal penambahan desain maupun persetujuannya.
‘’Pelanggaran cukup bervariasi dan relatif merata di Kota Semarang. Ada yang cara pemasangan salah dengan diikat, dipaku, disandarkan di pohon atau tiang. Kemudian, desain yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang disetujui KPU. Ada juga alat peraga yang dipasang di tempat-tempat larangan, seperti di kantor pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan, serta tempat ibadah,’’ jelasnya.
Baca Juga: Berkenalan dengan Noviana Dibyantari, Sosok Kartini Masa Kini
Terkait hal itu Bawaslu sendiri sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk diteruskan kepada tim pemenangan agar melepas secara mandiri. Namun, sejauh ini rekomendasi diabaikan sehingga dilakukan penertiban.
Selanjutnya, penertiban APK/APS di tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilakukan oleh Panwascam dan Panwaskel di wilayah masing-masing. Adapun, pelaksanaan penertiban dilakukan pada rentang waktu 2-7 November 2020.
‘’Penertiban akan dilakukan secara berkala dan bertahap selama masa kampanye dan masa tenang. Jadwal penertiban akan dilakukan sesuai dari hasil identifikasi dan rekomendasi ke KPU serta kesepakatan bersama dengan tim penertiban,’’ tandas Naya.
Baca Juga: Kabar Gembira Pencinta Film! 5 Bioskop di Semarang Siap Buka Lagi!