Semarang, Sonora.ID - Seperti yang sudah beredar informasi terkait desas-desus Upah Minimum Provinsi (UMP) yang pada tahun 2021 mendatang tidak akan dinaikan.
Bersamaan dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dengan tegas tetap menaikan UMP 2021 tersebut sebesar 3,27 persen.
Kalangan buruh siap mendukung Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dalam menghadapi gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
Baca Juga: Selain Jakarta, Ini 9 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia
"Kami mendukung gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jateng ke PTUN. Kami mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok Susilo selaku Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jateng, usai menemui Ganjar di kantor gubernur, Semarang, Kamis, 5 November 2020,
Totok menegaskan dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP 2021 yang ditetapkan Gubernur Ganjar, sudah sesuai formula upah.
Menurut dia, penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jateng.
Baca Juga: UMP Sulut 2021, Tetap Sama Dengan UMP 2020 Rp 3.310.723